- Kepuasan Pasien dan Keluarga Tahun 2025
- Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Tahun 2025
- Kecepatan Respon Terhadap Komplain Tahun 2025
- Kepatuhan Terhadap Clinical Pathway Tahun 2025
- Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Pasien Jatuh Tahun 2025
- Kepatuhan Kebersihan Tangan Tahun 2025
- Waktu Lapor Hasil Nilai Kritis Laboratorium Kurang Dari 30 Menit
- Kepatuhan Waktu Visite Dokter Penanggung Jawab Pasien Tahun 2025
- Penundaan Operasi Elektif Tahun 2025
- Waktu Tunggu Rawat Jalan Tahun 2025
PERJANJIAN KERJASAMA RSUD R.A.A. TJOKRONEGORO DENGAN KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Keterangan Gambar : Foto Bersama Penandatangan MoU Kerjasama
Tingkatkan kerjasama di bidang hukum RSUD R.A.A. Tjokronegoro Purworejo menyelenggarakan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Purworejo, Selasa (21/11/2023). Hadir dalam kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman, SH, MH beserta rombongan, Direktur RSUD R.A.A. Tjokronegoro dr. Dony Prihartanto, M.P.H. beserta jajaran struktural dan kepala ruang rumah sakit. Perjanjian kerjasama antara RSUD R.A.A. Tjokronegoro dengan Kejaksaan Negeri Purworejo ini meliputi bidang perdata dan tata usaha negara yang merupakan perpanjangan kerjasama dari periode sebelumnya.
Seiring dengan meningkatkannya pelayanan dan kegiatan di rumah sakit maka berpotensi pula resiko yang berkaitan hukum perdata dan tata usaha negara. Direktur dr. Dony Prihartanto, M.P.H. dalam sambutannya menyambut baik adanya kerjasama ini dan mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini.
“Perjanjian ini merupakan salah satu upaya mitigasi resiko bagi rumah sakit dan meningkatkan kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Purworejo terkait bantuan dan pertimbangan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Harapannya kerjasama ini dapat terus berlangsung erat dan dapat memberikan manfaat serta kontribusi nyata bagi keduanya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kelembagaan”, ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Eddy Sumarman, SH, MH dalam sambutannya berharap kerjasama yang telah disepakati tetap terjalin dan dapat dilaksanakan di lapangan.
“Kejaksaan Negeri Purworejo dapat memberikan bantuan hukum kepada rumah sakit dalam menghadapi gugutan hukum yang disampaikan untuk mensukseskan kegiatan di rumah sakit dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat. Bantuan hukum dapat diperoleh melalui layanan yang telah tersedia seperti posko layanan perdata dan lainnya.” katanya.
Perjanjian kerjasama ini ditandai dengan penandatangan memorandum secara bersamaan sebagai bukti telah mensepakati perjanjian yang telah tertulis. Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama.

Foto Bersama Jajaran Struktural dengan Kejaksaan Negeri Purworejo




.jpg)