Dalam rangka melaksanakan peran dan kewajibannya, RSUD R.A.A. Tjokronegoro Kabupaten Purworejo memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Pokok

RSUD R.A.A. Tjokronegoro Kabupaten Purworejo bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Fungsi RSUD R.A.A. Tjokronegoro

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, RSUD R.A.A. Tjokronegoro Kabupaten Purworejo menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

a
Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan RSUD R.A.A. Tjokronegoro Kabupaten Purworejo.
b
Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai kebutuhan medis.
c
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
d
Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
e
Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
f
Penetapan kebijakan penyelenggaraan RSUD R.A.A. Tjokronegoro Kabupaten Purworejo sesuai dengan kewenangannya.
g
Penyelenggaraan tugas dan fungsi RSUD R.A.A. Tjokronegoro Kabupaten Purworejo.
h
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
i
Pelaksanaan evaluasi, pencatatan, dan pelaporan.
j
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan dalam kedudukannya sebagai UOBK.
k
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati dalam kedudukannya sebagai BLUD.