PPID Pelaksana RSUD R.A.A. Tjokronegoro

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Pengelolaan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana RSUD R.A.A. Tjokronegoro bertugas mengelola, mendokumentasikan, dan melayani keterbukaan informasi publik di lingkungan rumah sakit sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas Utama PPID Pelaksana

  1. Pengumpulan Data & Dokumentasi: Mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pengelolaan dokumen/bahan informasi publik dari seluruh instalasi dan unit kerja RSUD R.A.A. Tjokronegoro.
  2. Verifikasi & Pemutakhiran DIP: Melakukan verifikasi data serta memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) rumah sakit secara berkala.
  3. Pengujian Pengecualian Informasi: Mengidentifikasi data sensitif (termasuk rekam medis dan rahasia jabatan) untuk diuji konsekuensinya bersama PPID Utama.
  4. Pelayanan Informasi Publik: Menerima, mencatat, dan memproses permohonan informasi publik masyarakat secara efisien, akuntabel, dan transparan.
  5. Penyusunan Laporan Berkala: Menyusun serta menyampaikan laporan rekapitulasi pelayanan informasi publik rumah sakit kepada PPID Utama.

Fungsi Operasional

  • Fungsi Pengelolaan: Sebagai pusat pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan dokumen serta data publik internal RSUD R.A.A. Tjokronegoro.
  • Fungsi Pelayanan: Melayani setiap permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan hak keterbukaan informasi publik.
  • Fungsi Filtrasi Data: Menyeleksi dan mengelompokkan informasi publik (berkala, serta-merta, setiap saat, dan yang dikecualikan).
  • Fungsi Koordinasi: Menjadi penghubung komunikasi antara unit teknis internal rumah sakit dengan PPID Utama Daerah.

Kewenangan PPID Pelaksana

  • Mengakses dokumen dan bahan informasi dari seluruh unit kerja/instalasi di lingkungan RSUD R.A.A. Tjokronegoro.
  • Meminta klarifikasi kepada unit teknis terkait kebenaran data publik yang dihimpun.
  • Mengusulkan pengecualian akses terhadap informasi publik tertentu berdasarkan pertimbangan teknis dan regulasi hukum.
Catatan Kerahasiaan Medis: Informasi riwayat medis pasien dilindungi penuh oleh etika kedokteran dan peraturan perundang-undangan, sehingga bersifat rahasia dan masuk ke dalam kategori Informasi yang Dikecualikan (tidak terbuka untuk publik umum).