- Deteksi Dini dan Pencegahan Penyakit Ginjal
- KUNJUNGAN TPN KEMENTERIAN PANRB
- SPELing (Spesialis Keliling) Hadir di Desa Tursino, Kutoarjo!
- FUN RUN 3K RSUD R.A.A. TJOKRONEGORO
- RSUD RAA Tjokronegoro Senam Bersama Lansia
- Kunjungan SIBLING BPJS Kesehatan
- Apel Luar Biasa : Penyerahan SK Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas ASN
- Dukung Pola Hidup Sehat, RSUD R.A.A. Tjokronegoro Meriahkan Senam Bersama Gerakan Masyarakat Aktif & Bugar (GEMAR)
- Penyerahan SK Rotasi Pegawai
- RSUD R.A.A. Tjokronegoro Gelar Pentasyarufan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah bagi Lansia serta Fakir Miskin Boro Kulon dan Sekitarnya
LAPOR KONFLIK KEPENTINGAN
Kanal Resmi Deklarasi & Pelaporan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) RSUD R.A.A. Tjokronegoro Purworejo
Penanganan Konflik Kepentingan
RSUD R.A.A. Tjokronegoro Purworejo
Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi di mana seorang pegawai atau pejabat memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dan profesionalitasnya dalam melaksanakan tugas dan wewenang di RSUD R.A.A. Tjokronegoro.
Sesuai Permenpan RB, situasi konflik kepentingan wajib dideklarasikan dan ditangani agar tidak menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Contoh Situasi Konflik Kepentingan:
- Ikut serta dalam pengambilan keputusan pengadaan barang/jasa di mana vendornya adalah keluarga dekat.
- Menerima gratifikasi atau hadiah dari pasien atau pihak ketiga yang berpotensi memengaruhi layanan.
- Memiliki pekerjaan sampingan yang mengganggu waktu atau integritas tugas utama di Rumah Sakit.
- Menggunakan aset atau informasi rahasia Rumah Sakit untuk kepentingan pribadi/golongan.
Pelaporan atau deklarasi konflik kepentingan merupakan wujud komitmen kita bersama dalam membangun Zona Integritas dan mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Apakah Anda (Pegawai) berada dalam situasi konflik kepentingan, atau Anda (Masyarakat) menemukan indikasinya? Segera laporkan di sini.
