- INFORMASI LAYANAN RSUD R.A.A. TJOKRONEGORO DALAM BULAN RAMADHAN 1446 H
- APEL PAGI PURNA TUGAS ASN RSUD R.A.A. TJOKRONEGORO
- Apel Guyup Rukun ASN Peduli dalam Rangka Hari Jadi Ke-194 Kabupaten Purworejo
- RSUD R.A.A. Tjokronegoro Perkuat Kerja Sama Tim melalui Capacity Building di Batu, Malang
- RSUD R.A.A. Tjokronegoro Berpartisipasi dalam Purworejo Expo 2025
- RSUD R.A.A. Tjokronegoro Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk untuk Cegah DBD
- TASYAKURAN HARI GIZI NASIONAL KE-65
- Sosialisasi Perpajakan, PPh 21 dan Penerapannya bagi Pegawai
- KAMPANYE MAKAN BUAH
- DIREKTUR MENYAPA SPECIAL HARI IBU
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali untuk Menekan dan Memutus Rantai Penularan Covid-19

Terkait peningkatan penularan Covid-19 saat ini serta munculnya varian baru virus corona dengan penyebaran yang begitu cepat, maka pada tanggal 01 Juli 2021 Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah dan memutus rantai penularan virus Covid-19 melalui mobilitas manusia atau perjalanan. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 03 – 20 Juli 2021 pada kabupaten atau kota di Jawa dan Bali. Kabupaten Purworejo sendiri telah memasuki zona level 3. Menindaklanjuti hal tersebut, kami mengajak semua kalangan untuk ikut serta mendukung program pemerintah dengan mentaati protokol Kesehatan pada masa PPKM Darurat dengan melakukan:
1. Menghindari mengunjungi fasilitas umum dan tempat wisata untuk sementara waktu
2. Tidak menghadiri acara resepsi atau hajatan, kegiatan seni dan olahraga yang berpotensi menyebabkan kerumunan
3. Menjalankan ibadah secara mandiri atau dapat berjamaah dengan jumlah yang lebih sedikit dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan
4. Meminimalisir kunjungan ke pusat perbelanjaan dan tidak berbelanja lebih dari jam 20.00
5. Menetapkan kebiasaan layanan antar atau membawa pulang makanan saat memesan makanan di warung atau di restoran
6. Menggunakan transportasi secara mandiri atau menggunakan transportasi umum dengan menjaga jarak minimal 1 meter dari orang sekitar
7. Bila dalam keadaan mendesak untuk bepergian jarak jauh harus membawa hasil rapid test/ PCR dengan hasil negative dan membawa kartu bukti vaksinasi minimal vaksin dosis pertama
8. Menggunakan masker dengan benar yaitu menutup hidung, mulut hingga dagu dengan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis saat beraktifitas diluar rumah
9. Mencuci tangan memakai sabun atau handrub sesering mungkin setelah beraktivitas
10. Memantau kondisi kesehatan diri sendiri dan apabila mengalami gejala Covid-19 seperti demam, batuk, flu, dan sesak nafas dapat sesegera mungkin menghubungi pelayanan kesehatan terdekat atau menghubungi 119.
Mari kita cegah penularan Covid-19 dengan taat mematuhi Protokol Kesehatan dan segera lakukan vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.