Tugas Pokok dan Fungsi

By ADMIN 28 Jul 2018, 21:51:57 WIB

                             Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi RSUD R.A.A.Tjokronegoro Purworejo

                Rumah Sakit Umum R.A.A. Tjokronegoro adalah lembaga teknis daerah yang merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Purworejo berdasarkan Perauran Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pembentukan,Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Dearah Kelas C Kabupaten Purworejo mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan rujukan.
Dala melaksanaka tuga sebagaimana  dimaksud,   RSUD R.A.A.Tjokronegoro menyelenggarakan fungsi:
a.     Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
b.     Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan;
c.      Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
d.     Pelayanan medis;
e.      Pelayanan penunjang medis dan non medis;
f.       Pelayanan keperawatan;
g.     Pelayanan rujukan;
h.     Pengelolaan keuangan dan akutansi;
i.       Pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum; dan
j.       Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.