- INFORMASI LAYANAN RSUD R.A.A. TJOKRONEGORO DALAM BULAN RAMADHAN 1446 H
- APEL PAGI PURNA TUGAS ASN RSUD R.A.A. TJOKRONEGORO
- Apel Guyup Rukun ASN Peduli dalam Rangka Hari Jadi Ke-194 Kabupaten Purworejo
- RSUD R.A.A. Tjokronegoro Perkuat Kerja Sama Tim melalui Capacity Building di Batu, Malang
- RSUD R.A.A. Tjokronegoro Berpartisipasi dalam Purworejo Expo 2025
- RSUD R.A.A. Tjokronegoro Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk untuk Cegah DBD
- TASYAKURAN HARI GIZI NASIONAL KE-65
- Sosialisasi Perpajakan, PPh 21 dan Penerapannya bagi Pegawai
- KAMPANYE MAKAN BUAH
- DIREKTUR MENYAPA SPECIAL HARI IBU
Sosialisasi Perpajakan, PPh 21 dan Penerapannya bagi Pegawai

Purworejo, 5 Februari 2025 – RSUD R.A.A. Tjokronegoro mengadakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan: PPh 21 dan Penerapannya bagi Pegawai yang bertempat di Aula 2 lantai 3. Kegiatan ini diadakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pegawai mengenai kewajiban perpajakan, khususnya terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Dalam kegiatan ini, RSUD R.A.A. Tjokronegoro menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Kebumen yaitu I Ketut Suastika selaku Kepala Seksi Pengawasan, Sutrisno selaku Account Representatif (AR), serta Anisa Swanggarani selaku Asisten Penyuluh. Acara ini juga dihadiri oleh Direktur RSUD R.A.A. Tjokronegoro, dr. Dony Prihartanto, M.P.H., beserta jajaran struktural serta perwakilan pegawai dari tiap unit kerja.
Dalam sambutannya, dr. Dony Prihartanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pegawai terhadap kewajiban pajak penghasilan sesuai regulasi terbaru. “Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk sosialisasi PP 58 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 terkait pajak penghasilan. Harapannya, melalui sosialisasi ini kita dapat lebih memahami terkait kewajiban pajak dan sebagai warga negara yang baik dapat membayar pajak sesuai ketentuannya,” ujar dr. Dony.
Sosialisasi ini mencakup berbagai aspek terkait PPh 21, termasuk mekanisme perhitungan pajak, kebijakan pemotongan, serta prosedur pelaporan pajak bagi pegawai negeri maupun tenaga kesehatan di lingkungan RSUD R.A.A. Tjokronegoro. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam perpajakan, sehingga kepatuhan terhadap aturan pajak dapat semakin meningkat.