Sosialisasi Perpajakan, PPh 21 dan Penerapannya bagi Pegawai

By administrator 07 Feb 2025, 14:56:42 WIB Kegiatan
Sosialisasi Perpajakan, PPh 21 dan Penerapannya bagi Pegawai

Purworejo, 5 Februari 2025 – RSUD R.A.A. Tjokronegoro mengadakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan: PPh 21 dan Penerapannya bagi Pegawai yang bertempat di Aula 2 lantai 3. Kegiatan ini diadakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pegawai mengenai kewajiban perpajakan, khususnya terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Dalam kegiatan ini, RSUD R.A.A. Tjokronegoro menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Kebumen yaitu I Ketut Suastika selaku Kepala Seksi Pengawasan, Sutrisno selaku Account Representatif (AR), serta Anisa Swanggarani selaku Asisten Penyuluh. Acara ini juga dihadiri oleh Direktur RSUD R.A.A. Tjokronegoro, dr. Dony Prihartanto, M.P.H., beserta jajaran struktural serta perwakilan pegawai dari tiap unit kerja.

Dalam sambutannya, dr. Dony Prihartanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pegawai terhadap kewajiban pajak penghasilan sesuai regulasi terbaru. “Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk sosialisasi PP 58 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 terkait pajak penghasilan. Harapannya, melalui sosialisasi ini kita dapat lebih memahami terkait kewajiban pajak dan sebagai warga negara yang baik dapat membayar pajak sesuai ketentuannya,” ujar dr. Dony.

Sosialisasi ini mencakup berbagai aspek terkait PPh 21, termasuk mekanisme perhitungan pajak, kebijakan pemotongan, serta prosedur pelaporan pajak bagi pegawai negeri maupun tenaga kesehatan di lingkungan RSUD R.A.A. Tjokronegoro. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam perpajakan, sehingga kepatuhan terhadap aturan pajak dapat semakin meningkat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Twitter


Facebook

Counter Pengunjung