Penanganan Benturan Kepentingan

RSUD R.A.A. Tjokronegoro Purworejo

Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi di mana seorang pegawai atau pejabat memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dan profesionalitasnya dalam melaksanakan tugas dan wewenang di RSUD R.A.A. Tjokronegoro.

Sesuai Permenpan RB, situasi benturan kepentingan wajib dideklarasikan dan ditangani agar tidak menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Contoh Situasi Benturan Kepentingan:

  • Ikut serta dalam pengambilan keputusan pengadaan barang/jasa di mana vendornya adalah keluarga dekat.
  • Menerima gratifikasi atau hadiah dari pasien atau pihak ketiga yang berpotensi memengaruhi layanan.
  • Memiliki pekerjaan sampingan yang mengganggu waktu atau integritas tugas utama di Rumah Sakit.
  • Menggunakan aset atau informasi rahasia Rumah Sakit untuk kepentingan pribadi/golongan.

Pelaporan atau deklarasi benturan kepentingan merupakan wujud komitmen kita bersama dalam membangun Zona Integritas dan mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Deklarasikan / Lapor
INTERNAL/PUBLIK

Apakah Anda (Pegawai) berada dalam situasi benturan kepentingan, atau Anda (Masyarakat) menemukan indikasinya? Segera laporkan di sini.

Wajib bagi Pegawai (Deklarasi)
Mencegah Praktik KKN
Ditangani Satuan Pengawas Internal
🔒 Penanganan Laporan Profesional & Objektif